Siapakah Okta, Cewek Cantik Sekamar dengan Sekda Tanggamus Saat Ditangkap?

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan empat butir pil happy five milik Mukhlis dan Okta...

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Facebook
Foto PNS yang diduga sebagai Oktarika beredar di media sosial 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di dalam kamar Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) malam.

Di dalam kamar tersebut, Mukhlis bersama Oktarika, Eddi dan Doni.

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan empat butir pil happy five milik Mukhlis dan Okta. Lalu siapakah Okta yang berada satu kamar dengan Mukhlis di dalam hotel?

Dari data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, diketahui Okta bernama lengkap Oktarika.

Perempuan berusia 29 tahun ini bekerja sebagai pelaksana di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Sebelumnya Okta bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus pada tahu 2011.

Di tahun 2014, Okta pindah sebagai pelaksana Bidang Nonpajak di Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.

Tahun 2016, ia mutasi ke Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.

Okta menyelesaikan pendidikan strata 1 dan strata 2 jurusan manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) pada tahun 2013.

Belum diketahui secara jelas hubungan antara Okta dengan Mukhlis.

Resmi ditahan

Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, terkait kasus psikotropika berupa pil happy five.

Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, wanita cantik berusia 29 tahun yang berstatus pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung, dan Doni.

Surat penahanan untuk ketiga tersangka tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1) malam.

"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam (Minggu)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Mapolda Lampung, Senin (23/1).

Abrar mengungkapkan, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil happy five.

Sedangkan dua orang lainnya yang turut diamankan dari Hotel Emersia, Bandar Lampung, yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan, hanya berstatus sebagai saksi. Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.

"Hasil tes urinenya juga negatif," ucapnya.

Abrar juga menjamin tidak akan ada penangguhan penahanan terhadap Mukhlis, Oktarika, dan Doni.

"Dalam kasus narkoba tidak ada penangguhan penahanan," tegasnya.

Mukhlis dan Okta dijerat Pasal 62 subsidair Pasal 60 Ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumanya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Sementara Doni dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (1) huruf c subsidair Pasal 62 UU Psikotropika.

Abrar menjelaskan, Mukhlis dan Oktarika mendapat pil happy five dari Doni. Adapun Doni membeli pil tersebut dari sebuah tempat hiburan bernama Crown di Jakarta.

Setelah mendapatkan pil happy five, Doni pulang ke Lampung.

Sampai di Lampung, Doni menyambangi Mukhlis dan Oktarika yang berada di salah satu kamar Hotel Emersia sejak Sabtu (21/1) sore. "

Mukhlis dan Oktarika berada di hotel itu sejak Sabtu sore," ucap mantan Kapolres Lampung Timur ini.

Pada saat bersamaan, legislator PDIP Nuzul juga menginap di hotel tersebut. Mukhlis dan Nuzul sempat bertemu saat akan masuk ke kamar.

Sebelum Doni datang, Eddi terlebih dahulu tiba di kamar Mukhlis dan Oktarika.

Doni yang datang belakangan langsung memberikan empat butir pil happy five ke Mukhlis dan Oktarika.

Mukhlis mendapat dua butir yang disimpan di dompet dan Oktarika menyimpan dua butir pil happy five di kotak perhiasannya.

"Keberadaan Mukhlis, Okta, Doni, dan Eddi di hotel tersebut hanya untuk ngobrol-ngobrol saja," papar Abrar.

Petugas yang mendapat informasi transaksi narkoba di kamar hotel, langsung melakukan penggerebekan.

Pada saat penggerebekan itulah ditemukan pil happy five di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan milik Okta. Turut dibawanya Nuzul yang berada di kamar lain, menurut Abrar, karena ada informasi bahwa Nuzul merupakan bagian rombongan Mukhlis.

Petugas lalu menggeledah kamar Nuzul namun tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun psikotropika.

Nuzul juga membantah berada di hotel itu berkaitan dengan Mukhlis. "Jadi Nuzul ada di hotel itu bukan bersama Mukhlis dkk. Mereka sendiri-sendiri dan kebetulan bertemu saja saat masuk ke hotel," jelas Abrar.

Pada saat menggelar pers rilis, petugas sempat mengeluarkan Mukhlis bersama Doni. Para awak media hanya diperbolehkan mengambil gambar dari belakang dengan jarak yang jauh.

Petugas juga mengeluarkan Oktarika saat ekspose kasus. Oktarika menutupi wajahnya menggunakan handuk menghindari jepretan kamera para pewarta.

Para jurnalis juga dilarang mendekat hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak jauh.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved