Lampu Senter Istri Pergoki Suami Perkosa Siswi SMP di Hutan
Kelakuan Asan Azhari (39), warga Dusun Lima, Desa Tanjungagung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empatlawang sangat bejat.
"Pengakuan korban saat pulang ke kostan istrinya tersangka itu menenangkan korban," kata Adi Raswan, Kadus Dusun Lima Desa Tanjungagung, Kecamatan Ulumusi, kepada Sripoku.com Kamis (26/01/2017).
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripda Amran Supardi, mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban Wd bercerita dengan guru sekolahnya.
Karena saat masuk sekolah di kelas, Wd banyak diam dan murung tidak seperti biasanya. Selanjutnya pihak sekolah menyampaikan hal ini kepada pihak keluarga.
Saat ditangkap polisi, tersangka Asan justru sedang dikepung massa yang mencoba menghakiminya. Beruntung, anggota Polsek Ulumusi berjumlah empat orang berhasil menenangkan massa dan situasi mulai kondusif.
"Akibatnya tersangka Asan terancam pasal 81 ayat 1, Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Amran Supardi.