Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar
Beberapa orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melapor ke Polda Metro Jaya.
Seorang korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, dalam praktik investasi itu, ada hal yang aneh, yakni dirinya menyetor ke PT MIB, namun pihak yang membuat, sebuah koperasi bernama CMS.
"Ini bukan penyertaan modal tapi asli nabung, nabung dikasih bukti deposito," katanya.
Dia menuturkan, awalnya dirinya ikut investasi diajak seorang bernama Handoyo, dan marketing bernama Safira.
Dalam ajakannya, dirinya dijanjikan dengan bunga yang tinggi.
"Saya sadar setelah jatuh tempo, ada yang setelah dijanjikan bunganya, bunganya pun nggak dikasih. Ada yang belum dikasih bunganya, ada misalnya dikasih bunga tiga kali, baru macet, ada yang bunganya tidak dikasih, ada yang sebagian tidak dikasih juga," katanya.
Dalam laporan dengan nomor polisi LP/ 589/ II/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dirut PT MIB bernama FS disangkakan dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).