Polda Lampung Setuju Mukhlis Basri Cs Direhabilitasi
"Atas dasar hasil assessment BNPP ini, maka kami menyetujui, untuk mengambulkan permohonan Mukhlis cs, direhab, namun berkas perkara mereka tetap jala
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Polda Lampung menyetujui rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Lampung yang akan merehabilitasi tiga tersangka penyalahgunaan psikotrapika: Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, Oktarika (PNS Provinsi Lampung), dan Doni (wiraswasta).
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai saat menggelar jumpa pers di kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung, Senin (6/2/2017), mengatakan
pihaknya menyetujui ketiga tersangka direhabilitasi berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
"Atas dasar hasil assessment BNPP ini, maka kami menyetujui, untuk mengambulkan permohonan Mukhlis cs direhab, namun berkas perkara mereka tetap jalan," kata Abrar.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muklis Basri bersama Oktarika PNS Provinsi Lampung,oknum anggota DPRD Tanggamus bernama Nurul Irsan , serta dua orang bernama Doni Lesmana, Edi Yusuf, di dua kamar di Hotel Emersia, 23 Januari 2016.
Mereka ditangkap karena diduga akan menggelar pesta narkoba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat butir pil happy five di dompet Mukhlis dan kotak perhiasan milik Oktarika seorang PNS Provinsi Lampung.
Dari pemeriksaan akhirnya polisi menetapkan Mukhlis, Oktarika, dan Doni Lesmana, untuk dilanjutkan perkaranya, sedangkan untuk Edi Yusuf, dan Nurul Irsan, dilepas karena tidak cukup bukti. (*)