Pengacara Maya Sofia Bantah Kliennya Aktor Intelektual Penipuan CPNS

Erlandi Jeli Panglima, pengacara Maya Sofia, membantah putusan majelis hakim, yang menganggap kliennya sebagai aktor intelektual, dalam kasus penipuan

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Erlandi Jeli Panglima, pengacara Maya Sofia, membantah putusan majelis hakim, yang menganggap kliennya sebagai aktor intelektual, dalam kasus penipuan dengan modus memasukkan jadi pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bandar Lampung.

Erlandi mengutarakan, Maya adalah korban dari terdakwa Rismi Edi, oknum Inspektorat Bandar Lampung.

“Klien saya tidak terlibat dan bukan aktor intelektual. Justru, klien saya itu korban," ujarnya saat memberikan hak jawab, Rabu (8/2/2017).

Erlandi mengutarakan, Maya diberitahu temannya bahwa Rismi bisa memasukkan orang menjadi PNS di Pemkot Bandar Lampung.

Maya lalu bertemu Rismi.

Pada pertemuan itu, tutur Erlandi, Rismi meyakinkan Maya bisa memasukkan orang jadi PNS.

Maya lalu memberikan sejumlah nama ke Rismi yang minta tolong dijadikan PNS.

“Uangnya sudah diserahkan ke Rismi. Ternyata, Rismi tidak menetapi janjinya. Makanya, klien saya juga merasa dibohongi dan menjadi korban Rismi,” ujar Erlandi.

Mengenai ketidakhadiran Maya selama persidangan Rismi, Erlandi punya alasan tersendiri.

Menurut dia, Maya tidak hadir ke persidangan karena takut dengan ancaman beberapa pihak.

“Klien saya tidak datang untuk melindungi dirinya, dari ancaman dan intimidasi,” jelas dia.

Majelis hakim menyatakan, oknum PNS Pemkot Bandar Lampung Rismi Erida, bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan terhadap Rismi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/2/2017).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Lakoni.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan Rismi yang bertugas di Inspektorat Bandar Lampung telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penipuan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan penuntut umum, yang menuntut Rismi dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis hakim memiliki alasan menghukum Rismi dengan hukuman di bawah tuntutan penuntut umum.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Rismi bukanlah aktor intelektual, dalam aksi penipuan tersebut.

Menurut majelis hakim, aktor intelektualnya adalah Maya Sofia.

Pendapat majelis hakim itu berbeda dengan penuntut umum.

Di dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum, Maya Sofia disebut sebagai korban.

“Berdasarkan fakta persidangan, justru Maya Sofia lah aktor intelktualnya,” jelas Lakoni.

Selama persidangan, kata Lakoni, penuntut umum tidak mampu menghadirkan Maya Sofia karena Maya Sofia melarikan diri dari kasus yang membelitnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved