Bachtiar Nasir Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Cuci Uang

Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat.

Ambaranie Nadia K.M
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir didampingi pengacaranya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan kekayaan yayasan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan, Jumat (10/2/2017).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Bachtiar tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 10.10 WIB, didampingi pengacaranya, Kapitra Ampera.

"Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya ketika panggilan pertama tidak bisa hadir karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan," ujar Bachtiar, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, Bachtiar dijadwalkan diperiksa pada Rabu (8/2/2017). Namun, ia tidak datang dan hanya diwakili pengacara.

Alasannya, karena keberatan dengan jeda panggilan yang hanya dua hari.

Undangan tersebut baru diterima Bachtiar pada Senin (6/2/2017) malam. Setelah itu, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan Bachtiar.

"Karena kami mau taat hukum maka kami pun hari ini datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim," kata Bachtiar.

Dalam kasus ini, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana yayasan Keadilan Untuk Semua.

Yayasan tersebut merupakan penghimpun dana aksi bela Islam yang dilakukan 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus BareskrimPolri Brigjen Pol Agung Setya.

Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapnya dulu.

Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera menganggap, sejauh ini tak ada masalah dengan penggunaan dana tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved