Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

Penahanan Bambang Kurniawan Dipindah ke Lampung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, tersangka kasus dugaan suap

Tribunnews
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017). Bambang Kurniawan diperiksa perdana pasca penahanan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD tahun anggaran 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -  ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus TA 2016.

"Tersangka BK hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua bersama barang bukti. Selanjutnya, dipindahkan penahanannya ke Lampung untuk kebutuhan persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017).

Febri melanjutkan, ‎persidangan pada Bambang Kurniawan dilakukan di Lampung karena peristiwanya terjadi di wilayah hukum pengadilan di Lampung.

Untuk diketahui, Bambang Kurniawan telah resmi ditahan pada Kamis (22/12/2016), usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

Menurut penyidikan KPK‎, Bambang telah menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai bervariasi.

Penyelidikan itu diawali dari adanya laporan masyarakat yang diterima KPK, ‎tentang proses pembahasan APBD Kab Tanggamus.‎

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved