Sidang 'Secepat Kilat' Kasus Narkoba Sekda Tanggamus Nonaktif Mukhlis Basri

Biasanya membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk sidang dari dakwaan hingga keterangan terdakwa.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLMAPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2017).

Selain Mukhlis, ada dua terdakwa lainnya yaitu Doni dan Oktarika. Sidang ini berlangsung cepat dimana setelah mendengarkan pembacaan dakwaan penuntut umum langsung ke agenda keterangan saksi dan keterangan terdakwa.

Pada sidang ini penuntut umum menghadirkan tiga saksi yaitu dua dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang menangkap dan satu orang dokter Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Pihak kuasa hukum Mukhlis, menghadirkan satu saksi ahli hukum pidana dari Universitas Lampung.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim melanjutkan dengan keterangan para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan tuntutan penuntut umum.

Sidang ini termasuk cepat dibanding sidang-sidang lain yang biasa berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Biasanya membutuhkan waktu paling cepat dua bulan untuk sidang dari dakwaan hingga keterangan terdakwa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved