Mukhlis Basri Merasa Senang Setelah Menggunakan Pil Happy Five
Ia mengaku baru satu tahun terakhir menjadi pengguna pil Happy Five. Biasanya, Mukhlis menggunakan pil tersebut saat berada di Jakarta
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Dengan menggunakan pil Happy Five, Mukhlis merasa percaya diri dalam menghadapi pekerjaan.
Ia mengaku baru satu tahun terakhir menjadi pengguna pil Happy Five. Biasanya, Mukhlis menggunakan pil tersebut saat berada di Jakarta. Serupa dengan Mukhlis, terdakwa Doni dan Okta juga mengaku menggunakan pil Happy Five sudah satu tahun. Doni dan Okta menelan pil tersebut di Jakarta.
Di hari sebelum penangkapan, Doni mengatakan, menjemput Mukhlis di rumahnya. Mereka lalu pergi ke Hotel Emersia.
Di hotel itu, mereka bertemu Okta, PNS Pemprov Lampung. Di dalam kamar, Doni memberikan pil Happy Five ke Mukhlis dan Okta. Mukhlis menelan setengah butir begitu juga dengan Okta. Sedangkan Doni menelan satu butir.
Setelah itu, Doni memberikan empat butir pil happy five ke Mukhlis dan Okta. Empat pil itu dibagi dua. Doni mengaku baru kali itu memberikan pil ke Mukhlis dan Okta.
Majelis hakim menanyakan apa yang dirasakan Mukhlis usai menggunakan pil happy five di kamar hotel. "Bawaannya senang," jawab Mukhlis.
Hendry Pimpin Massa Granat
SEKITAR seratusan anggota Granat Kota Bandar Lampung melakukan aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (21/2).
Aksi yang dipimpin Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkotika (Granat) Nasional, Hendry Yosodiningrat untuk menyoroti penegakan hukum masalah narkoba dan psikotrapika yang melibatkan pejabat di Lampung yang dinilai tidak adil dan tebang pilih.
Seratusan massa yang mengenakan pakaian hitam dengan ikat kepala putih melakukan longmarch dari Saburai menuju tiga lokasi yakni halaman Pemrov Lampung, Kejati, dan berakhir di PN Tanjung Karang.
Hendry menilai, ada yang salah dalam proses assesment terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan psikotrapika.
Karena selama ini, rehab masih dijadikan ajang transaksional bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan psikotrafika untuk terlepas dari jeratan pidana.
Anggota DPR RI ini pun menilai langkah BNN yang kerap memberikan assesment dengan keputusan rehab dinilai tidak tepat.
Karena yang berhak memutuskan adalah melalui keputusan pengadilan.
"Selama ini assesment yang dilakukan BNN melalui rehab, tidak tepat. Karena yang berhak memutuskan rehab itu pengadilan.
Hakimlah yang memutuskan. Selama ini praktiknya salah, sudah ditangkap, ada barangbukti, hasil urine positif, tapi direhab," tandasnya.
Aksi longmarch Granat Kota ini juga dihadiri sejumlah pengurus DPP Granat, Granat Lampung, dan Granat Kota, di antaranya Yusril Hakim, Sekretaris Granat Lampung Agus Bhakti Nungroho, PLh Granat Kota Ginda Ansori.(rri)