Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Mantan Kepala SMPN 24 Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Selain itu, biaya penyewaan itu pun tidak dibayarkan kepada penyedia jasa laboratorium dan biaya KBM tidak sesuai dengan faktanya. Dalam laporan kegiatannya ke Dinas Pendidikan telah mengeluarkan biaya Rp625 juta, sedangkan realisasinya hanya senilai Rp464 juta.

Sementara untuk biaya pengadaan naskah ujian melalui koperasi dilaporkan ke dinas sebesar Rp300 juta padahal hanya Rp136 juta, dan pembayaran jasa pembelian barang sebesar Rp533 juta.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved