Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Mantan Kepala SMPN 24 Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Selain itu, biaya penyewaan itu pun tidak dibayarkan kepada penyedia jasa laboratorium dan biaya KBM tidak sesuai dengan faktanya. Dalam laporan kegiatannya ke Dinas Pendidikan telah mengeluarkan biaya Rp625 juta, sedangkan realisasinya hanya senilai Rp464 juta.
Sementara untuk biaya pengadaan naskah ujian melalui koperasi dilaporkan ke dinas sebesar Rp300 juta padahal hanya Rp136 juta, dan pembayaran jasa pembelian barang sebesar Rp533 juta.