Mayat di OKU Timur Dipastikan M Pansor

Terdakwa Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Terdiam Saat Ditunjukkan Bukti Ini

Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika menggunakan bukti-bukti yang dimiliki bahwa Medi terlibat dalam pembunuhan anggota DPRD

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung/Wakos

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika menggunakan bukti-bukti yang dimiliki bahwa Medi terlibat dalam pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

Satu di antaranya mengenai surat izin mengemudi (SIM) Medi.

Jaksa Sukaptono menyatakan, Medi pernah melintas ke Pulau Jawa bersama Tarmidi mengendarai mobil Toyota Innova milik Pansor.

Jaksa menunjukkan bukti catatan pensil Pelabuhan Merak, Banten.

Di dalam catatan pensil itu, tertera hasil pinda (scan) SIM Medi di pintu masuk Pelabuhan Merak.

Sukaptono memperlihatkan bukti hasil pindai SIM Medi ke majelis hakim.

Majelis hakim lalu memanggil Medi untuk melihat bukti tersebut.

“Kamu pernah pinjamkan SIM kamu ke orang lain?” tanya Sukaptono.

Medi menjawab, ia tidak pernah meminjamkan SIM miliknya ke orang lain.

“Lalu, mengapa SIM saudara (Medi) ada di catatan manifes Pelabuhan Merak?” tanya Sukaptono.

Mendapat pertanyaan itu, Medi kebingungan.

Ia hanya terdiam seperti berpikir selama beberapa menit.

Hakim ketua Minanoer Rachman kembali mengulangi pertanyaan jaksa, mengenai keberadaan SIM Medi yang tercatat di manifes Pelabuhan Merak.

Medi diam sembari menggelengkan kepala.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved