Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Rumah dan Kendaraan Bermotor di Yukum Jaya

Dari kamarnya, polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan Mugiono untuk melakukan aksi kejahatan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Ridwan Hardiansyah

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR JAYA - Polsek Terbanggi Besar meringkus Mugiono (32), seorang residivis pencurian rumah dan kendaraan bermotor.

Pelaku ditangkap di rumah indekos yang ia tempati, di kawasan Yukum Jaya, Rabu (8/3/2017).

Dari kamarnya, polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan Mugiono untuk melakukan aksi kejahatan.

"Data yang ada di kami, pelaku sudah empat kali melakukan pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah, saat menggelar gelar perkara, Kamis (9/3/2017) sore.

Polisi masih melakukan pengejaran kepada satu rekan Mugiono berinisial VT.

Ia diperkirakan selalu beraksi bersama tersangka.

"Pelaku kami kenai Pasal 364 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," terang Saifullah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved