Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Rumah dan Kendaraan Bermotor di Yukum Jaya
Dari kamarnya, polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan Mugiono untuk melakukan aksi kejahatan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR JAYA - Polsek Terbanggi Besar meringkus Mugiono (32), seorang residivis pencurian rumah dan kendaraan bermotor.
Pelaku ditangkap di rumah indekos yang ia tempati, di kawasan Yukum Jaya, Rabu (8/3/2017).
Dari kamarnya, polisi mengamankan barang bukti berupa perlengkapan Mugiono untuk melakukan aksi kejahatan.
"Data yang ada di kami, pelaku sudah empat kali melakukan pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah, saat menggelar gelar perkara, Kamis (9/3/2017) sore.
Polisi masih melakukan pengejaran kepada satu rekan Mugiono berinisial VT.
Ia diperkirakan selalu beraksi bersama tersangka.
"Pelaku kami kenai Pasal 364 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," terang Saifullah.