Andika Kangen Band Keluar Penjara, Eks Penjual Cendol Ini Dimintai Sesuatu sebelum Dibebaskan

Ya, Polresta Bandar Lampung akhirnya membebaskan pria yang dulu pernah bekerja sebagai penjual es cendol itu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
Andika Kangen Band dan Caca tampak mesra di Markas Marinir 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah tiga pekan kembali merasakan dinginnya lantainya penjara, Mahesa Andika Setiawan atau dikenal sebagai Andika Kangen Band akhirnya bisa menghirup udara segar kebebasan.

Ya, Polresta Bandar Lampung akhirnya membebaskan pria yang dulu pernah bekerja sebagai penjual es cendol itu.

Pembebasan dilakukan setelah pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Andika disetujui penyidik Polresta Bandar Lampung.

Andika pun resmi keluar dari dalam sel, setelah tiga pekan mendekam di balik jeruji besi. Andika keluar dari dalam sel pada Sabtu (18/3/2017).

Ia dijemput kuasa hukumnya Toto Ruhanto.

Saat keluar dari penjara, para tahanan meminta Andika menyumbangkan suaranya.

Andika memenuhi permintaan rekan-rekannya itu.

Andika melantunkan lagu grup Pasto yang berjudul Aku Pasti Kembali.

Apakah kebebasan yang diterima Andika hanya sementara ataukah kasus KDRT yang menjeratnya bisa betul-betul dihentikan?

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono memberi penjelasan terkait hal ini.

“Ya, Andika sudah kami kabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Murbani Budi Pitono, Minggu (19/3/2017).

Murbani beralasan, penangguhan penahanan Andika dikabulkan karena sudah ada perdamaian, antara Andika dengan Chairunisa (Caca), istri Andika, yang berstatus sebagai pelapor.

“Karena sudah ada perdamaian, makanya kami kabulkan penangguhan penahanan Andika,” jelas Murbani Budi Pitono.

Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved