Korban Kosmetik Ilegal:  Wajah Saya Jadi Jerawatan dan Kusam

Ya saya nyesel pernah beli krim yang paketan itu harga Rp 120 ribu. Setelah berhenti, wajah saya jadi jerawatan, kusam. Ya begini sekarang

Editor: taryono
IndianBeauty
jerawat 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Masyarakat Lampung khususnya kaum perempuan harus semakin berhati-hati memilih kosmetik.

Pasalnya, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal yang berbahaya, marak beredar di pasaran.

Sejumlah perempuan telah menjadi korban kosmetik berbahaya ini. Salah satunya, Raudoh (25).

Ia menceritakan, telah membeli krim pemutih wajah murah yang tidak memiliki izin BPOM. Saat dirinya berhenti memakai produk itu, wajahnya langsung berjerawat.

Jerawat tersebut tak kunjung hilang sampai saat ini.

"Ya saya nyesel pernah beli krim yang paketan itu harga Rp 120 ribu. Setelah berhenti, wajah saya jadi jerawatan, kusam. Ya begini sekarang," kata Raudoh sedih.

Menurutnya, ketika awal menggunakan krim memang wajah nampak berkilau, bersih dan putih. Namun setelah berhenti menggunakan krim wajah tersebut, mulai terlihat efek negatifnya.

Saat ini, terus dia, ia sedang melakukan pemulihan.

"Sekarang lagi perawatan. Pakai kosmetik yang benar, yang ada izin edarnya dan dari merek yang jelas," kata dia.

Hal serupa dialami Rika (27). Ia pernah memakai krim pemutih wajah tanpa merek.

"Saya tahun lalu pakai krim-krim gitu. Katanya krim dokter. Memang pada awal pemakaian, hasilnya bagus. Wajah langsung bersih dan putih. Tapi sekarang setelah berhenti, wajah jadi hitam dan berplek hitam," katanya.

Dirinya berhenti menggunakan krim sejak awal tahun ini.

"Saudara saya ada yang bilang kalau merek gak jelas itu bahaya. Setelah saya berhenti. Memang benar wajah jadi kusam dan sekarang ada jerawat dan flek hitamnya," kata dia.

Pantauan Tribun yang berpura-pura menjadi pembeli, kosmetik tanpa izin edar dari Balai Besar POM ini diantaranya ditemukan di Lorong King dan Simpur Center.

Di Lorong King, hampir semua toko kosmetik di sana menjual aneka krim pemutih wajah tanpa disertai izin edar BPOM, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, bahkan ada yang tidak bermerek dan tidak disertai nama perusahaan yang memproduksi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved