Lebih dari Setahun Berstatus Tersangka KPK, RJ Lino: I Enjoy My Life
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tersebut mengaku, dirinya malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menjadi tersangka di KPK lebih dari satu tahun, hal itu bukan menjadi masalah besar bagi Richard Joost (RJ) Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tersebut mengaku, dirinya malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja.
Apalagi, dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah.
"Nggak. Saya nggak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelepon siapa saja bisa diterima," kata Lino, usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2017).
Menyandang status tersangka, hal itu tidak menghentikan langkah Lino.
Lino mengaku, kini memiliki banyak kesibukan di kampung halamannya.
Lino merasa tidak perlu merasa malu dituduh telah berbuat pidana.
BACA JUGA: Rumah Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Keluarga Ini Tinggal Bersama Kambing dan Ayam
"Sibuk di kampung saya kan. Saya nggak malu ketemu Anda. Lihat tadi, saya ngomong blak-blakan," ungkap dia.
RJ Lino tidak menjawab secara spesifik mengenai penanganan kasusnya di KPK.
Lino hanya mengatakan, dia kini menikmati hidup.
"I enjoy my life," tukas Lino.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015.
Ia baru satu kali diperiksa, setelah jadi tersangka pada 5 Februari 2016.
Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK.
Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
BACA JUGA: Begini Kemahiran Pramugari Cantik Garuda Indonesia Ini Saat Main Piano
Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
RJ Lino, pada Rabu, jadi saksi untuk terdakwa Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro.
Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.