Headline News Hari Ini

Sekda Mukhlis Basri Dituntut 5 Bulan Penjara

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, dituntut lima bulan penjara

Editor: soni
Sekda Mukhlis Basri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Adi Wibowo.

Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3). Menurut jaksa penuntut umum Adi, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda. "Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara," ujar Adi.

Apa tanggapan Mukhlis Basri?

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 22 Maret 2017

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved