Vonis Sekda Mukhlis Basri
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
“Pendapat penuntut umum keluar dari fakta persidangan,” tegas Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika.
Perbedaan ini terletak pada pasal yang digunakan untuk menjerat Mukhlis cs. Di dalam tuntutannya, jaksa menganggap perbuatan Mukhlis, Okta dan Doni yang kedapatan menyimpan empat butir pil happy five, sesuai pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal tersebut berbunyi barangsiapa secara tanpa hak, memiliki dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pada putusannya, majelis hakim menilai Mukhlis dkk terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).
Pasal 60 ayat (5) berbunyi barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3) dan pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak RP 60 juta.
Majelis hakim berpendapat, tuntutan jaksa penuntut umum tidak berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan. Hakim ketua Akhmad Lakoni mengutarakan, di dalam fakta persidangan, keterangan semua saksi-saksi dan bukti-bukti menyatakan bahwa Mukhlis, Okta dan Doni adalah pengguna narkoba dan sedang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
“Pendapat penuntut umum keluar dari fakta persidangan,” tegas Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017). Menurut Lakoni, ketiga terdakwa terbukti sebagai pengguna yang menerima penyerahan barang psikotropika.
Memang, kata Lakoni, semua pengguna pasti menyimpan barang psikotropika. Namun, menurut dia, penggunaan pasal 62 tersebut dikenakan terhadap orang yang kualitasnya sebagai bandar, pengedar dan kurir.
“Berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti di persidangan, ketiga terdakwa bukanlah bandar, pengedar maupun kurir. Maka pendapat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegas Lakoni.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama satu bulan terhadap ketiga terdakwa.