Vonis Sekda Mukhlis Basri
Samsul Hadi Masih Kaji Status Jabatan Mukhlis Basri Usai Vonis Hakim
Menurut Samsul, hal itu karena SK pemberhentian Mukhlis Basri sebagai sekda tidak ada.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi belum bisa menentukan status Mukhlis Basri, pascavonis pengadilan.
Hingga saat ini, Mukhlis Basri masih berstatus sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nonaktif Tanggamus.
Menurut Samsul, hal itu karena SK pemberhentian Mukhlis Basri sebagai sekda tidak ada.
"Untuk sekarang ini, saya belum bisa tentukan. Nanti akan dikaji dulu, bagaimana aturan terkait semua itu," ujar Samsul Hadi, Kamis (23/3/2017).
Sebelumnya diberitakan, Sekkab nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri serta dua rekannya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah, dalam kasus kepemilikan empat butir pil happy five.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti hanya sebagai pengguna zat psikotropika.
Hakim ketua Akhmad Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana diatur dalam pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat 1 dan 2.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan,” ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3/2017).
Dalam putusan selanjutnya, Lakoni memerintahkan para terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di klinik Pratama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung selama satu bulan, yang masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa pidana penjara yang telah dijatuhkan.