Temuan Alat Isap Sabu
BREAKING NEWS: Gumsoni akan Berstatus DPO Bila tak Kooperatif
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung segera melayangkan surat panggilan terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandar Lampung Gumsoni. Gumsoni dipanggil sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, surat panggilan tersebut akan segera dikirimkan ke rumah Gumsoni. “Kami panggil sembari kami cari keberadaannya untuk ditangkap,” ujar dia, Jumat (24/3/2017).
Jika dalam jangka waktu seminggu Gumsoni tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menyerahkan diri, penyidik akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gumsoni.
“Jika yang bersangkutan tidak juga datang maka kami akan jadikan DPO karena dia tidak kooperatif. Untuk itu saya imbau kepada Gumsoni untuk segera menyerahkan diri ke penyidik,” terang Murbani.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Gumsoni, Kamis (16/3/2017) siang. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dan satu paket sabu-sabu.
Sayangnya, pada saat polisi datang, Gumsoni sudah tidak ada di ruang kerjanya.