Headline News Hari Ini
Mukhlis Santai Dengar Vonis Rehab
\Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri terlihat santai selama mendengarkan putusan majelis hakim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri terlihat santai selama mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus psikotropika jenis pil happy five yang menjeratnya.
Mukhlis bersama dua terdakwa lainnya, Doni Lesmana dan Okta Rika, divonis bersalah dan dihukum rehabilitasi selama satu bulan.
Mengenakan peci hitam dan berbalut kemeja merah, Mukhlis anteng melihat ke arah majelis hakim yang diketuai Akhmad Lakoni.
Lakoni mengatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 jo pasal 37 ayat (1) dan (2).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing satu bulan," ujar Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3).
Apa yang mendasari hakim cuma memberi vonis satu bulan?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 24 Maret 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg