Penumpang yang Penerbangannya Dibatalkan Berhak Minta Dialihkan ke Maskapai Lain

Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Editor: Andi Asmadi
Istimewa
Pesawat Sriwijaya Air 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maskapai Sriwijaya Air membatalkan penerbangan SJ592 dengan rute Jakarta-Makassar untuk jadwal terbang Senin, 27 Maret 2017. Penumpang yang terkena dampak pembatalan penerbangan itu apakah bisa meminta dialihkan ke maskapai lain?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, di situ jelas disebutkan bahwa dalam kondisi terjadi pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengalihkan ke maskapai lain atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

BACA JUGA: Sriwijaya Air Batalkan Penerbangan, Penumpang Rugi Rp 1 Juta

Andi, seorang keluarga penumpang Sriwijaya Air, menuturkan, ia berkali-kali menanyakan soal kewajiban maskapai soal mengalihkan penumpang ke maskapai lain, tapi petugas Call Center Sriwijaya Air maupun pejabat Sriwijaya Air Bandar Lampung menolak. Barulah pada saat-saat terakhir mereka mau menawarkan pengalihan ke maskapai lain.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai hal itu? Apakah penumpang yang penerbangannya dibatalkan bisa menuntut dialihkan ke maskapai lain pada kurun waktu yang sama, atau maskapai bisa lepas tangan dan hanya menawarkan perubahan jadwal penerbangan atau penggantian biaya tiket?

Dalam Pasal 2 Permenhub 89/2015, disebutkan, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan (flight delayed) Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada penumpangnya.

Dalam pasal 9 ayat 1 dinyatakan, keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit;

2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit;

3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit;

4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit;

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit; dan

6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa:

a. keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;

b. keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved