Begini Hukum Mencabut Uban dalam Islam

Saya mau tanya, apa benar mencabut uban itu tidak boleh? Bagaimana dalil dalam Alquran dan sunah?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunstyle.com
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth MUI Lampung. Saya mau tanya, apa benar mencabut uban itu tidak boleh?

Bagaimana dalil dalam Alquran dan sunah?

Mohon penjelasannya.

Pengirim: +6281569878xxx

Mencabut Uban Hukumnya Makruh

Kami terangkan bahwa terkait hukum mencabut uban, beberapa ulama berbeda pendapat.

Menurut ulama dari kalangan madzhab syafi’i, sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 1 halaman 292 menyebut, mencabut uban hukumnya makruh.

BACA JUGA: Begini Hukum Baca Alquran di Kuburan

Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Saw.

"Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat." (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i)

Pandangan itu ditegaskan oleh al-Ghazali, al-Baghawi, dan ulama lainnya.

Bahkan, Muhyiddin Syarf an-Nawawi menyatakan, "Jika dikatakan haram mencabut uban karena adanya larangan yang jelas dan sahih, maka hal itu tidak mustahil."

Kemakruhan mencabut uban tidak dibedakan antara mencabut uban jenggot dan uban kepala.

Dengan kata lain, mencabut uban di jenggot dan uban di kepala hukumnya sama-sama makruh.

Menurut Imam Abu Hanifah yang terdapat dalam kitab al-Khulashah, yang dinukil dari kitab al-Muntaqa, hukum mencabut uban tidaklah makruh kecuali bertujuan untuk berhias diri (tazayyun).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved