KPU dan Bawaslu Daerah Akan Dibuat Ad Hoc, Ini Alasannya
Jika demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten, hanya akan bekerja
Jika ke depannya format pemilu yang hendak dibentuk adalah pemilu serentak, yang berlangsung hanya dalam setahun, struktur KPU dan Bawaslu daerah yang bersifat ad hoc bisa direalisasikan.
Tetapi, jika dalam perkembangannya muncul pemisahan tahun pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, struktur KPU daerah sebaiknya tetap permanen seperti sekarang.
BACA JUGA: Mengaku Mantan Istri Siri, Wanita Ini Laporkan Bupati Cirebon ke Polisi karena Dijanjikan Jadi PNS
"Hal itu dulu yang harus dipastikan pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR, sebelum memutuskan struktur penyelenggara pemilu daerah bersifat permanen atau ad hoc," ujar Titi.
"Selain itu, yang perlu dipertimbangkan adalah hilangnya fungsi update data dari KPU daerah yang selama ini berjalan. Karena, mereka selama ini jadi pusat informasi. Selain itu, fungsi pendidikan politik yang telah diberikan mereka juga hilang, itu yang harus dipikirkan," lanjut Titi.
(Rakhmat Nur Hakim)