KPU dan Bawaslu Daerah Akan Dibuat Ad Hoc, Ini Alasannya

Jika demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten, hanya akan bekerja

Kompas.com
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu memunculkan wacana baru.

Keberadaan penyelenggara pemilu di level provinsi dan kabupaten kembali ditinjau ulang.

Struktur di provinsi dan kota atau kabupaten diwacanakan bersifat ad hoc.

Pasalnya, mulai tahun 2024 mendatang, pemilu di Indonesia, di level nasional hingga daerah, hanya akan berlangsung sekali dalam lima tahun.

Dengan sistem itu, pemilu legislatif nasional serta daerah, presiden serta wakil presiden, serta kepala daerah, akan berlangsung dalam waktu satu tahun.

Jika demikian, maka keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi dan kota atau kabupaten, hanya akan bekerja menjelang tahun pemilu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Benny K Harman.

BACA JUGA: 2 Kampung Ini Kebanjiran Gara-gara 3 Orang Mabuk

Ia menyatakan, wacana untuk menjadikan struktur KPU dan Bawaslu di daerah bersifat ad hoc, memang menguat di rapat Pansus.

Sebab, anggaran yang dikeluarkan negara untuk membiayai gaji Komisioner KPU dan Bawaslu daerah cukup besar.

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi NasDem, Taufiqulhadi.

"Kalau dibuat permanen seperti KPU di provinsi dan kabupaten seperti sekarang, maka anggaran cukup besar, tapi mereka setelah pemilu tak ada beban kerja," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Ia menyadari, masing-masing pilihan memiliki dampak negatif dan positifnya.

Dengan dibuat struktur ad hoc, perpanjangan tangan KPU pusat ke daerah akan melemah.

Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, DPR perlu melihat format pemilu yang hendak dibakukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved