Pria Ini Ditunjuk Jadi Direktur, Kerjanya Tanda Tangani Cek dan Antar Uang, Gajinya Setara Sopir
Memang, sejak dipilih jadi direktur, Yusuf tidak diberitahu apa tugas dan kewenangannya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Yusuf Supriadi sejatinya hanya seorang sopir pribadi Dadang Prijatna, Manager Operasional di PT Balipacific Pragama.
Namun, untuk menguasai proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, nama Yusuf dijadikan sebagai Direktur PT Arca Mandiri, untuk mengikuti dan memenangkan tender yang telah diatur.
"Saya ditunjuk menjadi direktur oleh Pak Dadang," kata Yusuf, saat bersaksi untuk terdakwa pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Yusuf yang bekerja sebagai sopir sejak 2008, ditunjuk menjadi direktur pada 2010.
Yusuf mengaku tidak tahu sebab ditunjuk menduduki kursi direktur.
Di persidangan, Yusuf mengatakan, kegunaan perusahaan yang dia 'pimpin' itu untuk keperluan tender.
Memang, sejak dipilih jadi direktur, Yusuf tidak diberitahu apa tugas dan kewenangannya.
BACA JUGA: Pria Ini Tinggal Serumah Bersama 1 Istri dan 5 Pacar, Masa Lalunya Ternyata Memprihatinkan
Pekerjaan Yusuf tersebut ternyata hanya untuk menandatangani cek.
Namun lagi-lagi, Yusuf tidak mengetahui mengenai cek tersebut.
Pokoknya, tanda tangan karena disuruh tanda tangan.
"Saya sama Pak Dadang disuruh tanda tangan cek. Setahu saya, saya tanda tangan pasti jadi pemenang," kata Yusuf.
Sepengetahuan Yusuf, seluruh pelaksanaan proyek yang dimenangkan tersebut diurus oleh Yuni Astuti, pemilik PT Java Medica sekaligus orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Walau menjabat sebagai direktur, Yusuf tidak mendapatkan gaji setara kedudukannya.
Dia tetap mendapatkan gaji sebagai seorang sopir.
Selain menandatangani cek, Yusuf juga bertugas mengatarkan uang ke berbagai tempat, yakni kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dr Jana Sunawati, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja, dan kepada yang lainnya.
BACA JUGA: Artis Cantik Ini Ungkap Kisah Kawin Kontraknya Senilai Rp 1 Miliar dengan Pengacara Terkenal
Sekadar informasi, Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, pada Dinas Kesehatan Provinsi Bantentahun anggaran 2012.