Sadis, Kepala Bocah Ini Ditembak, Tubuhnya Dibuang ke Sungai, Tetap Hidup Terus Pulang

Tersangka bernama M Ghofar (25), mahasiswa sebuah universitas swasta, yang tinggal di Dusun Wonogriyi, Desa Sruwi, Winongan, Kabupaten Pasuruan

Surya
Kapolres Pasuruan AKBP Muhammad Aldian di Mapolres menunjukkan senapan angin yang dipakai pelaku, Kamis (6/4/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku penembakan senapan angin, yang diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korbannya.

Tersangka bernama M Ghofar (25), mahasiswa sebuah universitas swasta, yang tinggal di Dusun Wonogriyi, Desa Sruwi, Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Korbannya adalah MYF (13), tetangga pelaku.

Kejadian itu berlangsung pada 29 Maret 2017 lalu.

Polisi menyebut, ada dua indikasi pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban.

Selain menembak korban dengan senapan angin, pelaku membuang korban ke aliran Sungai Porong.

"Penangkapan kami lakukan di sebuah rumah indekos di kawasan Sidoarjo, Rabu (5/4/2017) sore. Dari tersangka, kami sita barang bukti satu senapan angin," terang Kapolres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Muhammad Aldian, Kamis (6/4/2017).

BACA JUGA: Polisi Ringkus 4 Begal Pembunuh Gadis 17 Tahun di Jati Agung, 2 Pelaku Perempuan

Menurutnya, tersangka diduga lalai karena menembakkan senapan angin ke kepala korban.

"Jadi, korban ini mengikuti tersangka saat hunting menembak burung. Katanya sih bercanda, tapi tersangka melepas tembakan ke kepala korban," jelas Aldian.

Akibat mimis yang bersarang di kepala bagian kiri, korban langsung jatuh tersungkur tak berdaya.

Ghofar pun panik dan langsung membawa korban ke Puskesmas Winongan.

Ternyata, tim medis di puskesmas menolak menangani korban karena luka di kepala itu dianggap sangat berat.

"Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya. Dia kebingungan, takut dimarahi orangtua korban karena korban terluka parah," lanjut Aldian.

Ghofar pun memilih mengatasi sendiri masalahnya.

Parahnya, cara yang dia pilih itu salah besar.

Tersangka memilih membuang korban ke Sungai Porong.

BACA JUGA: "Jadinya Terbukti, Setya Novanto Bohong. Itu Perbuatan Tercela"

"Pada malam hari, tersangka membawa korban berkeliling memakai sarung, yang diikat ke tubuh supaya tidak jatuh. Di perjalanan, tersangka memiliki pemikiran membawa korban ke pinggir Sungai Porong," terangnya.

Di tepi sungai, Ghofar menurunkan korban dari motornya.

Korban dibawa lalu tersangka membuangnya ke sungai.

"Korban hanyut terbawa derasnya arus sungai. Tersangka meninggalkan korban di sungai karena dianggap sudah meninggal," papar Aldian.

Ternyata, prediksi tersangka itu salah.

Korban yang berada dalam kondisi luka parah dan hanyut itu, selamat dari maut.

Ada yang menemukannya berada dalam keadaan basah kuyup dan kebingungan, di belakang Markas Koramil Jabon, Sidoarjo, dalam keadaan hidup.

Jarak Winongan-Jabon sekitar 40 kilometer.

"Hingga sekarang, tidak diketahui siapa yang menolongnya. Dari Jabon, korban meminta tolong warga untuk dipulangkan ke Winongan," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Ajun Komisaris M Khoirul Hidayat.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Tak Bagikan Uang dari Bupati, Pilih Serahkan ke KPK

Selamatnya korban membuat kasus itu terungkap.

Korban bercerita kepalanya terkena tembakan senapan angin milik Ghofar.

Sampai di rumah, kondisi korban menjadi kritis karena peluru senapan angin masih bersarang di kepala.

"Korban dibawa ke RSUD Bangil tapi ditolak, lalu dirujuk ke RS Saiful Anwar. Di sana, korban dioperasi dan pelurunya diambil," ungkap Khoiril.

Dalam pemeriksaan, Ghofar mengaku tak sengaja menembak tetangganya itu.

Dia semula mengira senapan anginnya kosong.

Begitu ditembakkan, ternyata ada peluru di dalamnya.

"Tersangka mengaku panik dan takut. Dia nekat membuang korban ke sungai. Alasannya, ingin menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Di sisi lain, Khoirul menegaskan upaya tersangka menghilangkan barang bukti itu sudah direncanakan secara matang.

Sebab, motor Revo miliknya yang digunakan membawa korban ke Sungai Porong sudah dijual.

"Tujuannya memang untuk menghilangkan jejak. Bahkan sampai sekarang, uang hasil penjualan motor ke teman tersangka itu masih utuh," imbuhnya.

BACA JUGA: Film Terbarunya Capai Satu Juta Penonton, Prilly Latuconsina Akan Lakukan Ini: Dikasih Darah

Ghofar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mahasiswa itu terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved