Elza Syarief Lihat AT Mencoret-coret BAP Miryam

"Terus saya melihat dari atas ada BAP yang dicoret, dikasih garis-garis, pulpen, terus dicabut ini dicabut, begitu loh," kata Elza.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief ditemani Farhat Abas tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2017). Elza Syarief hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. Salah satu yang diklarifikasi adalah soal adanya anggapan pencabutan BAP Miryam atas saran dari Elza. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara itu, AT juga hadir di Mahkamah Agung.

Belakangan, AT sering singgah di kantor pengacara Elza.

"Kenal sudah lama waktu persidangan pilkada Sulsel, saya pegang Amin Syam. Dia (AT,-red) datangi saya memperkenalkan diri. Dia bilang kalau butuh bantuan bisa bantu. Di kantor banyak lawyer dari Makassar, teman-teman dia jadi dia sering ke sini. Cuma belakangan beberapa tahun ini, mungkin dia sibuk jarang-jarang, sekali-kali saja," ujarnya.

Peran AT mempengaruhi Miryam dalam mencabut BAP masih misterius.

Meskipun begitu, penyidik KPK berupaya mencari tahu hal itu. Elza pun dimintai keterangan, pada Rabu (5/4/2017).

"KPK mendesak saya, AT itu kantor hukumnya siapa? Saya bilang benar-benar, sumpah-sumpah, saya tidak begitu tahu, tetapi menurut penyidik KPK katanya AT itu tangan kanan RA, RA ini bagian hukum (Partai,-red) Golkar," ujarnya.

Di kesempatan itu, Elza menceritakan mengenai kedekatan hubungan dengan Miryam.

Mereka saling mengenal sejak bergabung di Partai Hanura.

Menurut dia, Miryam orang yang baik dan pandai bergaul.

Dihadapannya, Miryam mengaku menerima ancaman dari sejumlah 'Nama Besar' yang tercantum di dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP supaya tak memberikan informasi.

Secara langsung Elza meminta kepada Miryam untuk mengungkap aliran dana korupsi kasus E-KTP di persidangan.

Dengan harapan apabila menjadi justice collaborator hukuman kepadanya dapat diringankan.

"Kalau kamu ngomong yang sebenarnya KPK tidak akan mempersulit kamu dan kamu bisa menjadi justice collaborator. Berarti nanti kamu dihukum kan hukumannya ringan, dapat remisi," kata Elza.

Namun, belakangan Miryam memilih untuk mencabut BAP di persidangan, pada Kamis (23/3/2017).

Hingga, akhirnya dia ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved