Antar Berkas Pembuatan KK Bisa Diwakili? Ini Jawaban Disdukcapil Bandar Lampung

Saya mau tanya, apakah dalam pembuatan kartu keluarga (KK), pengantaran berkas melalui loket dapat berwakil karena saya sedang berduka?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kepala Disdukcapil Bandar Lampung. Saya mau tanya, apakah dalam pembuatan kartu keluarga (KK), pengantaran berkas melalui loket dapat berwakil karena saya sedang berduka?

Semua berkas, baik dari RT, kepala lingkungan, lurah, serta pelunasan PBB 2017 sudah dibayarkan.

Namun, saya menyuruh tetangga untuk ke disdukcapil, tapi ditolak saat di loket.

Apakah ada undang-undangnya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285381797xxx

Sebaiknya Pengurusan secara Langsung

Kami terangkan bahwa pada prinsipnya pengantaran berkas, misalnya berupa pengurusan pembuatan KK, bisa saja diwakilkan.

BACA JUGA: Wanita Ini Nikah dengan 100 Pria, 99 Meninggal pada Malam Pertama

Dengan catatan, persyaratan lengkap.

Namun alangkah baiknya, pengurusan berkas dapat dilakukan secara langsung oleh orang yang bersangkutan.

A Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved