Penyidik KPK Diteror
Ini Kasus-kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami peristiwa penyiraman air keras, oleh oknum tak dikenal setelah salat subu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengalami peristiwa penyiraman air keras, oleh oknum tak dikenal setelah salat subuh.
Hal itu menyebabkan dirinya mengalami luka di bagian mata kiri.
Sejumlah dugaan terkait peristiwa yang dialami Novel, memunculkan berbagai anggapan bahwa kasus penyiraman air keras tersebut terkait kasus korupsi, yang telah atau pun sedang ditangani Novel.
Saat ini, Novel Baswedan diketahui terlibat dalam penyidikan kasus megakorupsi e-KTP, yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Novel tercatat sebagai Ketua Satgas Penyidik e-KTP.
Kasus tersebut diketahui menyeret sejumlah nama besar, yang diduga terlibat dalam megakorupsi itu, antara lain Ketua DPR RI Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi, beserta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Selain itu, Kasus Korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang, juga pernah ditangani Novel Baswedan.
BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi Terkait Cairan yang Disiram ke Wajah Novel Baswedan
Kasus yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 25 miliar tersebut, menyeret Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Kemudian, Novel juga berhasil mengungkap dan memenangkan di pengadilan, terkait kasus suap cek pelawat pada pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Kasus itu menjerat istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga turut dipenjarakan oleh Novel Baswedan lantaran kasus sengketa pilkada.
Akil terbukti bersalah dan dihukum kurungan penjara seumur hidup.
Kemudian, Politikus PAN Wa Ode Nurhayati yang terjerat kasus pencucian uang secara berulang kali, selama kurun waktu tahun 2010-2012, hingga berjumlah Rp 50,5 miliar.
Ia dihukum kurungan penjara selama 6 tahun.
Atas peristiwa yang menimpa Novel, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta dukungan kepada seluruh masyarakat, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kepada penyidik instansi antirasuah tersebut.
Kejadian itu, sambung Agus, tak akan menyurutkan KPK untuk tetap memberantas korupsi, yang menjalar di Indonesia.
"Mohon doanya, supaya Pak Novel segera sembuh, dan mohon doa juga untuk kita terus perjuangkan apa yang telah dirintis oleh pendahulu kami, maupun penyidik kami. Jadi insyaallah, kami akan terus berjuang melawan korupsi," ujar Agus, di RS Mata Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
BACA JUGA: Kakak Ipar Utang Ganja, Pria Ini Dibunuh secara Sadis, Leher Ditusuk Berkali-kali di Dekat Kuburan
Kondisi terakhir mata kiri Novel yang disiram air keras, diketahui baru bisa dipastikan setelah dua hari sampai satu pekan ke depan.
Saat ini, dirinya masih menjalani perawatan intensif di RS Mata JEC Menteng.