Kakak Ipar Utang Ganja, Pria Ini Dibunuh secara Sadis, Leher Ditusuk Berkali-kali di Dekat Kuburan
Saat transaksi, Eka belum menyerahkan uang ke Asep. Asep lalu menyuruh Rezi untuk ikut Eka mengambil uang.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan Muhammad Santri Aji, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).
Ada dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Mereka adalah Asep Saputra dan Rezi Sandra.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis.
Pada dakwaan primer, pasal yang dijerat adalah pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pada dakwaan subsider, jaksa mengenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pemkab Tanggamus yang Tentukan, Kurnain: Semua Anggota Komisi III Dapat Jatah Proyek
Dakwaan lebih subsider, jaksa mendakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di dalam dakwaannya, Muchlis menerangkan, kasus itu berawal dari Eka, kakak ipar Aji, yang memesan satu ons ganja ke Asep.
Asep menyanggupinya. Ia mengambil ganja dari seorang bandar bernama Bayu.
Mereka lalu transaksi di Pasar Tamin.
Saat itu, Eka datang bersama Aji.
Saat transaksi, Eka belum menyerahkan uang ke Asep.
Asep lalu menyuruh Rezi untuk ikut Eka mengambil uang.