Belum Urus Izin, 303 Perusahaan Batu Bara di Kalsel Tak Boleh Menambang
Evaluasi ribuan IUP minerba meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis, dan lingkungan serta kewajiban finansial.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan izin perusahaan tambang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam dicabut.
Pasalnya, sejak 2 Januari 2017, batas waktu evaluasi usaha pertambangan dan batu bara (IUP Minerba) oleh Pemprov Kalsel telah berakhir.
Berdasar Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhirkan.
Evaluasi ribuan IUP minerba meliputi aspek administratif, kewilayahan, teknis, dan lingkungan serta kewajiban finansial.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, IUP yang telah dinyatakan lolos evaluasi atau berstatus Clean and Clear (CnC) mencapai 6.335 IUP, dari total sebanyak 9.721 IUP, sehingga masih terdapat 3.386 IUP berstatus Non-CnC.
Penelusuran Banjarmasin Post, hampir separuh perusahaan pertambangan di Kalsel dikategorikan tidak clear.
Data yang diperoleh koran ini dari Dinas Pertambangan Kalsel, hanya ada sebanyak 337 perusahaan yang memiliki sertifikat clean and clear (CnC).
Sementara, ada 303 yang tidak mengurus sertifikat tersebut.
Kesempatan mengurus sertifikat CnC sebenarnya sudah tertutup karena batas akhir pengurusan adalah 2 Januari 2017 lalu, sesuai batas waktu evaluasi izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (IUP Minerba) oleh Pemprov Kalsel.
Sayangnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel terkesan diam terhadap perusahaan yang belum melakukan CnC.
Padahal, Menteri ESDM Ignasius Jonan memerintahkan perusahaan pemegang IUP masih berstatus non CnC, izinnya harus dicabut.
Dihubungi pekan lalu, M Amin, Kadinas ESDM Kalsel menyebut, sampai kini, pihaknya masih melakukan pendataan.
"Untuk penindakan atau perintah mencabut, belum ada petujuk dari pusat. Kami masih menunggu petujuk pelaksanaannya. Kalau ada perintah mencabut yang non CnC, kami akan laksanakan," ujarnya.
Meski belum menindak perusahaan pemegang IUP NonCnC, Amin menegaskan perusahaan masuk kategori tersebut tidak boleh menambang.
"Soalnya, tanpa sertifikat CnC tidak boleh menambang dan melakukan aktivitas pertambangan, apalagi mengirim batu bara. Sebab CnC adalah syarat mutlak untuk bisa beroperasinya perusahaan batu bara. Kalau dibilang usaha pencabutan yang non CnC itu hanya penegasan. Soalnya kalau ada yang beroperasi non CnC, jelas ditindak karena itu ilegal," ucap Amin.