Berkas Banding Mukhlis Basri Masih Ada di Pengadilan Negeri
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menyatakan belum menerima pelimpahan berkas permohonan banding dengan terdakwa Sekretaris nonaktif
Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menyatakan belum menerima pelimpahan berkas permohonan banding dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Panitera Muda Pengadilan Tinggi (PN) Tanjungkarang Elmiyati mengatakan, berkas perkara psikotropika tersebut kemungkinan belum didaftarkan oleh PN ke PT. "Jika berkas perkara tersebut telah telah didaftarkan di PT, tentu kami mengetahuinya. Namun, hingga hari ini (kemarin) berkasnya belum sampai," katanya saat ditemui, Senin (17/4).
Sementara Panmud PN Tanjungkarang Suhaidi membenarkan pihaknya belum mengirimkan berkasnya ke PT Tanjungkarang. "Belum kami kirimkan berkasnya, secepatnya akan dikirim," ujar Suhaidi.
Belum dikirimnya berkas tersebut, menurut Suhaidi, karena masih ada yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara tersebut. Jika berkasnya sudah lengkap, kata dia, akan langsung dilimpahkan.
Terkait memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU), Suhaidi mengatakan, pihaknya sudah menerimanya. "Sudah kami terima berkasnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (13/4) lalu," ujarnya.