Perkara Uang Suap, Politisi PAN Menangis di Persidangan

Uang tersebut sempat dimasukkan Muhtar ke bank. Uang tersebut kemudian hendak dikembalikan Muhtar ke Tedi pada saat rapat di kantor

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan (batik merah) usai sidang, Jumat (31/3/2017 

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sidang dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/4).

Persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan itu mendengarkan keterangan dua saksi.

Keduanya adalah Muhtar (anggota DPRD Tanggamus fraksi Partai Amanat Nasional) dan Heri Hermawan (anggota DPRD Tanggamus fraksi Golkar). Saat memberikan kesaksian, Muhtar sempat menitikkan air mata.

Ia menangis saat memberikan penjelasan tentang pemberian uang dari Bambang melalui Ketua Fraksi PAN Tedi Kurniawan.

Muhtar menerangkan, mendapat telepon dari Tedi disuruh datang ke rumahnya. Sampai di kediaman Tedi, Muhtar diberikan bungkusan berisi Rp 30 juta.

"Dia (Tedi) bilang ini ada rezeki. Tidak usah tanya uang darimana. Kalau ada yang tanya bilang saja kamu (Muhtar) tidak dapat uangnya dan diam saja," kata Muhtar.

Uang tersebut sempat dimasukkan Muhtar ke bank. Uang tersebut kemudian hendak dikembalikan Muhtar ke Tedi pada saat rapat di kantor DPRD.

Tedi sempat menolak pengembalian itu. Namun, kata Muhtar, usai rapat, Tedi menanyakan kembali uang yang hendak saya kembalikan.

Muhtar pun memberikannya ke Tedi. Beberapa waktu kemudian, Muhtar mengetahui dari penyidik KPK bahwa keterangannya berbeda dengan Tedi. Tedi mengaku tidak menerima uang pengembalian dari Muhtar.

Pada saat pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Muhtar meminta dikonfrontasi dengan Tedi. Muhtar terdiam sejenak.

Saat ia melanjutkan kesaksian, suaranya terbata-bata. Muhtar menangis. Ia kembali diam menarik nafas panjang.

Jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak kembali menanyakan Muhtar. Jaksa berpaling ke Heri memberikan waktu bagi Muhtar untuk menenangkan diri.

Tim penasihat hukum pun memberikan tisu ke Muhtar untuk mengusap air matanya. Setelah itu, Muhtar kembali diberikan waktu untuk melanjutkan penjelasannya.

Muhtar mengatakan, dikonfrontasi dengan Tedi di hadapan enam penyidik KPK. Pada saat itulah, Tedi akhirnya mengakui sudah menerima uang pengembalian dari Muhtar.

Padahal Muhtar sudah telanjur menyerahkan uang pribadinya ke KPK sebagai ganti Rp 30 juta yang sudah ia kembalikan ke Tedi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved