Perkara Uang Suap, Politisi PAN Menangis di Persidangan
Uang tersebut sempat dimasukkan Muhtar ke bank. Uang tersebut kemudian hendak dikembalikan Muhtar ke Tedi pada saat rapat di kantor
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Sidang dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun 2016 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (18/4).
Persidangan dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan itu mendengarkan keterangan dua saksi.
Keduanya adalah Muhtar (anggota DPRD Tanggamus fraksi Partai Amanat Nasional) dan Heri Hermawan (anggota DPRD Tanggamus fraksi Golkar). Saat memberikan kesaksian, Muhtar sempat menitikkan air mata.
Ia menangis saat memberikan penjelasan tentang pemberian uang dari Bambang melalui Ketua Fraksi PAN Tedi Kurniawan.
Muhtar menerangkan, mendapat telepon dari Tedi disuruh datang ke rumahnya. Sampai di kediaman Tedi, Muhtar diberikan bungkusan berisi Rp 30 juta.
"Dia (Tedi) bilang ini ada rezeki. Tidak usah tanya uang darimana. Kalau ada yang tanya bilang saja kamu (Muhtar) tidak dapat uangnya dan diam saja," kata Muhtar.
Uang tersebut sempat dimasukkan Muhtar ke bank. Uang tersebut kemudian hendak dikembalikan Muhtar ke Tedi pada saat rapat di kantor DPRD.
Tedi sempat menolak pengembalian itu. Namun, kata Muhtar, usai rapat, Tedi menanyakan kembali uang yang hendak saya kembalikan.
Muhtar pun memberikannya ke Tedi. Beberapa waktu kemudian, Muhtar mengetahui dari penyidik KPK bahwa keterangannya berbeda dengan Tedi. Tedi mengaku tidak menerima uang pengembalian dari Muhtar.
Pada saat pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Kemiling, Muhtar meminta dikonfrontasi dengan Tedi. Muhtar terdiam sejenak.
Saat ia melanjutkan kesaksian, suaranya terbata-bata. Muhtar menangis. Ia kembali diam menarik nafas panjang.
Jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak kembali menanyakan Muhtar. Jaksa berpaling ke Heri memberikan waktu bagi Muhtar untuk menenangkan diri.
Tim penasihat hukum pun memberikan tisu ke Muhtar untuk mengusap air matanya. Setelah itu, Muhtar kembali diberikan waktu untuk melanjutkan penjelasannya.
Muhtar mengatakan, dikonfrontasi dengan Tedi di hadapan enam penyidik KPK. Pada saat itulah, Tedi akhirnya mengakui sudah menerima uang pengembalian dari Muhtar.
Padahal Muhtar sudah telanjur menyerahkan uang pribadinya ke KPK sebagai ganti Rp 30 juta yang sudah ia kembalikan ke Tedi.
Setelah konfrontasi itu, Tedi datang ke rumah Muhtar didampingi seorang polisi dan Nuzul. Tedi mengembalikan Rp 30 juta sebagai ganti uang pribadi Muhtar yang diserahkan ke KPK.
"Saya merasa dijerumuskan ketua fraksi saya. Saya sedih karena itu Pak (jaksa)," tutur Muhtar.
Terima Rp 30 Juta di Kantor Bupati
Dalam kesaksiannya, anggota DPRD Tanggamus dari fraksi Golkar Heri Hermawan memaparkan kronologis pemberian uang ketok palu APBD 2016 oleh Bambang Kurniawan.
Heri mengatakan, mendapat telepon dari Ketua Fraksi Golkar Agus Munada.
Menurut Heri, saat itu Agus memberitahu bahwa Heri akan dijemput Ketua Fraksi PDIP Ikhwani untuk menghadap Bambang.
"Saya waktu itu menolak pergi ke rumah pribadi bupati di Bandar Lampung," ujarnya.
Agus akhirnya menyuruh Heri untuk pergi ke kantor DPRD. Di kantornya, Heri dihubungi Ikhwani yang meminta menghadap Bambang di ruang kerjanya.
Heri menuruti perintah Ikhwani. Di ruang kerja Bambang, Heri sempat berbincang sedikit dengan Bambang.
Bambang lalu mengeluarkan tas plastik berisi uang Rp 30 juta. "Saya tidak menolak karena yang ngasih bupati," ucap Heri.
Heri ternyata melaporkan pemberian uang tersebut ke Agus Munada.
Menurut Heri, Agus memberitahu bahwa ada beberapa rekan DPRD yang juga menerima uang dari Bambang akan pergi ke KPK untuk konsultasi.
Heri pun ingin melaporkan uang tersebut ke KPK. Agus menyuruh Heri ke rumah Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan di Bandar Lampung.
Heri bersama 13 anggota DPRD lainnya pun melaporkan uang tersebut ke KPK.(kos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-nonaktif-tanggamus-bambang-kurniawan_20170331_212756.jpg)