Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) 6 Mahasiswa Unila yang Tertangkap Pecah Paket Ganja di Kampus Divonis 5 Tahun Penjara
Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan penjara.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Iqbal menghubungi seorang bernama Hadi (DPO) memesan satu paket besar ganja.
Hadi datang ke tempat parkir gedung PKM Unila membawa pesanan Iqbal.
Mereka transaksi di tempat parkir tersebut.
Satu paket besar ganja itu lalu mereka pecah menjadi paket-paket kecil.
Iqbal, Ali, Rachmad, dan Alvin memecah ganja menjadi 14 bagian, menggunakan gergaji besi.
Saat empat rekannya sibuk memotong paket ganja, Panji dan Raziv hanya menonton.
Setelah tuntas memotong, mereka membagi paket-paket ganja itu.
Iqbal mendapat enam paket, Alvin satu paket, Raziv tiga paket, Ali satu paket, Rachmad mendapat tiga paket.
Mereka memasukkan paket-paket ganja itu ke dalam tas mereka masing-masing.
Saat para terdakwa asyik mengobrol sambil mengisap ganja di lantai atas gedung PKM Unila, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang.
Aparat kepolisian menangkap ketujuh terdakwa.
Polisi menemukan lintingan ganja sisa pakai dari tangan Rachmad dan Richard, serta paket ganja di dalam tas Iqbal, Alvin, Raziv, Ali, dan Rachmad.