Remaja 15 Tahun Korban Pencabulan Hamil, Pelakunya Belum Juga Ditahan

Korban sudah putus sekolah dan sekarang dalam kondisi hamil. Korban dan pelaku memang saling kenal. Rumah mereka berdekatan.

Nakita
ilustrasi hamil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Aktivis perlindungan perempuan dan anak, Siti Sapurah mendatangi Mapolda Bali menanyakan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis berinisial SD (15) di Klungkung pada tahun 2016.

Ipung meminta Polda Bali menindaklanjuti kasus ini karena hingga saat ini pelaku pencabulan I Wayan S (30) yang sudah ditetapkan tersangka belum juga ditahan.

"Hasilnya Dirreskrimum Polda Bali meminta Kasubdit IV untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Ipung, Rabu (19/4/2017).

Agar semakin jelas, Ipung bersama tim kuasa hukum akan menghadap Aspidum mempertanyakan petunjuk jaksa.

"Besok (hari ini) kami tim kuasa hukum bersama kasubdit IV menghadap Aspidum dalam mempertanyakan petunjuk jaksa karena sampai sekarang berkas masih P19," ujarnya.

Atas kasus yang diterima korban, rumahnya sempat dirusak warga sekitar.

Lalu kondisi terkini korban, Ipung menjelaskan korban sudah putus sekolah pasca kejadian tersebut.

"Korban sudah putus sekolah dan sekarang dalam kondisi hamil," kata dia.

Kasus pencabulan ini bermula saat korban berinisial SD (15) pamit dari rumah membeli buku.

Pelaku berinisial I Wayan S (30), yang juga merupakan tetangga kos korban menelepon SD untuk bertemu.

"Korban dan pelaku memang saling kenal. Rumah mereka berdekatan," tuturnya.

Saat bertemu di sebuah tempat, pelaku mengajak temannya.

Lalu korban dipaksa turun dari motor dan mengikuti pelaku.

Korban dibawa pelaku ke pecalang.

Wayan S juga menyodorkan secarik kertas yang berisikan pernyataan bahwa korban bersedia untuk dinikahkan kepada pecalang.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Tags
Denpasar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved