Tak Ada Ancaman Sebelum Mobil Berisi Satu Keluarga Diberondong Tembakan
Keputusan Bripka K menembak mobil tanpa mengetahui pasti siapa penumpangnya, terbilang terlalu cepat.
Adapun, pembelaan diri atau alasan Bripka K melepaskan hingga sepuluh tembakan ke mobil itu, lantaran pengemudi tidak ada tanda-tanda akan turun, setelah tembakan pertama ke arah ban.
Selain itu, kaca mobil tersebut gelap, sehingga penumpangnya tidak terlihat dari luar.
Sementara, lokasi kejadian terbilang rawan kejahatan seperti begal.
Bripka K menyimpulkan, penumpang mobil pelaku kejahatan.
Hingga akhirnya, dia melepaskan sepuluh tembakan dengan senjata serbu SS1V2 yang dibawanya.
Namun, kesimpulan dan keputusan menembak Bripka itu salah.
Karena, tujuh orang di mobil yang ditembakinya adalah satu keluarga yang hendak berangkat kondangan acara pernikahan.
Seorang penumpang di antaranya, Surini (55), tewas tertembus peluru Bripka K.
"Pemeriksaan oleh Propam ditentukan Perkapolri itu, supaya bisa menilai apakah tindakan oleh seorang anggota Polri saat razia tersebut sudah tepat atau tidak," kata Rikwanto.
Rikwanto memastikan, akan ada sanksi etik dan hukum pidana, jika ditemukan cukup bukti Bripka K melakukan kelalaian atau penyalahgunaan senjata api.
Sebab, kasus itu mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto.
"Menurut Kapolri, anggota Polri boleh mengambil diskresi di lapangan. Namun, mana kala penilaian tersebut salah atau kurang tepat, maka risiko bagi dirinya dan ada akibatnya," katanya.
"Ada istilah kalau polisi itu, 'Satu kaki di kuburan dan satu kaki lagi di penjara'. Begitu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/mobil_20170420_203911.jpg)