Bambang Soesatyo Sebut Usulan Hak Angket Terhadap KPK Sudah Sesuai Prosedur
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
Pengajuan hak angket itu tak bertujuan mengintervensi proses hukum.
DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan, terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK.
"Jadi, kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun, baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, nggak bisa kami maksa," ujar Bambang Soesatyo, saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).
"Makanya, kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.
Nama Bambang dan empat orang anggota DPR lainnya disebut Miryam menerima dana terkait proyek e-KTP.
Keterangan soal itu diralat Miryam saat bersaksi di persidangan.
Ia mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.
Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK.
Komisi III merasa perlu untuk mengungkap kebenaran kesaksian, yang disampaikan Novel dan Miryam di Pengadilan Tipikor, saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
"Kami buat pansus minta pengadilan membuka rekaman itu. Kami sudah minta penjelasan melalui (Sarifuddin) Sudding. Miryam katanya bersumpah tak sebut nama. Pertanyaannya, ini Miryam bohong atau penyidik yang mengada-ada," papar Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK, yang selesai digelar pada Rabu (19/4/2017) dini hari.
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.
Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.
Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan, dari sejumlah anggota Komisi III.
Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu.
(Rakhmat Nur Hakim)