Niatnya Menolong justru Sabit Kena Tipu, Motornya Dibawa Kabur

Anggota Polsek Pugung berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor milik Sabit, warga Pekon Sukamaju

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Rebo alias Hari 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Pugung berhasil menangkap tersangka penipuan dan penggelapan (tipu gelap) sepeda motor milik Sabit, warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung.

 Menurut Kapolsek Pugung Inspektur Dua Mirga Nurjuanda, pelakunya Rebo alias Hari (38) warga Desa Payung Makmur Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

 Peristiwa berawal ketika pelaku membantu korban mengantarnya ke sawah. Dalam perjalanan, pelaku minta izin pinjam motor ke korban dengan alasan akan belanja di Pasar Pagelaran, Pringsewu.

 Korban membolehkan dan disuruh mengambil sendiri di rumah dengan istrinya. Lantas pelaku pun pinjam sepeda motor korban yakni Honda Supra X 125 nopol BE 5671 CC. Namun setelah dua hari tidak dikembalikan, dan korban lapor ke Polsek Pugung.

 Akhirnya penangkapan dilakukan setelah koordinasi dengan jajaran Polda Lampung, diketahui kendaraan tersebut digadaikan di wilayah Gunung Madu Lampung Tengah dan tersangka yang berniat melarikan diri ke Surabaya.

 "Pelaku berhasil dijaring anggota Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran. Kemudian kami langsung lakukan penjemputan, dan berhasil juga mengamankan sepeda motornya," kata Mirga, Minggu (23/4/2017)

 Kini pelaku diancam pasal 372 atau 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara. Dan diimbau masyarakat lebih berhati-hati meminjamkan sepeda motor kepada orang lain. (Tri Yulianto)

Tags
Pugung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved