Suami Istri Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Natar

Petugas Reserse Polsek Natar menangkap pasangan suami istri (pasutri), Agus Sumanto (28) dengan Yeni Renawati (24) karena menyalahgunakan narkoba.

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NATAR – Petugas Reserse Polsek Natar menangkap pasangan suami istri (pasutri), Agus Sumanto (28) dengan Yeni Renawati (24) karena menyalahgunakan narkoba.

Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Kali pertama, polisi menangkap Agus di pinggir jalan Desa Branti Raya.

Satu jam kemudian, polisi menangkap Yeni.

”Tersangka Yeni diamankan, ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan, yang terletak di Dusun Sidoarjo, Desa Negara Ratu, Natar,” ujar Eko, Kamis (4/5/2017).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga buah plastik klip bening bekas, tiga buah korek api gas, dua buah alat isap, dan satu paket kecil narkoba jenis sabu. 

Kini, keduanya ditahan di ruang sel tahanan Mapolsek Natar.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved