Headline News Hari Ini

Bambang Dituntut 3 Tahun Penjara

Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG CETAK

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.

Bambang menyatakan bisa menerima tuntutan tiga tahun bui tersebut.

Ia pun akan mengajukan pembelaan dan meminta pihak penerima juga diproses hukum.

Apa saja permintaan lain Bambang yang disampaikan pada persidangan tersebut?

Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Kamis, 11 Mei 2017.

Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ.
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved