Operasi Patuh Krakatau 2017
93 Pengendara Mendapat Tilang di Jalinbar Pesawaran
Sebanyak 93 pengendara kendaraan bermotor mendapat sanksi tilang, ketika melintas di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) ruas Negeri Sakti, Kecamatan
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 93 pengendara kendaraan bermotor mendapat sanksi tilang, ketika melintas di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) ruas Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Jumat (12/5/2017).
KBO Lantas Sat Lantas Polres Pesawaran Ipda Sulkan mengatakan, pengemudi kendaraan yang mendapat tilang lantaran tidak memiliki SIM sebanyak 15 pengendara, tidak memiliki atau membawa STNK (70 pengendara) dan kendaraan yang belum dilengkapi surat-surat (8 unit).
"Seluruh kendaraan itu terjaring saat Operasi Patuh Krakatau 2017, sejak tanggal 9 sampai dengan 12 Mei ini," ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda