Operasi Patuh Krakatau 2017

93 Pengendara Mendapat Tilang di Jalinbar Pesawaran

Sebanyak 93 pengendara kendaraan bermotor mendapat sanksi tilang, ketika melintas di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) ruas Negeri Sakti, Kecamatan

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 93 pengendara kendaraan bermotor mendapat sanksi tilang, ketika melintas di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) ruas Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, Jumat (12/5/2017).

KBO Lantas Sat Lantas Polres Pesawaran Ipda Sulkan mengatakan, pengemudi kendaraan yang mendapat tilang lantaran tidak memiliki SIM sebanyak 15 pengendara, tidak memiliki atau membawa STNK (70 pengendara) dan kendaraan yang belum dilengkapi surat-surat (8 unit).

"Seluruh kendaraan itu terjaring saat Operasi Patuh Krakatau 2017, sejak tanggal 9 sampai dengan 12 Mei ini," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved