Headline News Hari Ini

Nursyahbana Setuju Anggota Dewan Penerima Uang Juga Dipidana

Kalau itu dinyatakan sudah masuk ranah hukum dan sesuai fakta persidangan silakan saja. Kalau katanya semua yang menerima harus bertanggungjawab"

Editor: Reny Fitriani
Sidang Bambang Kurniawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota DPRD Tanggamus Nursyahbana setuju keputusan majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan, agar anggota dewan penerima uang juga dipidana.

"Kalau itu dinyatakan sudah masuk ranah hukum dan sesuai fakta persidangan silakan saja. Kalau katanya semua yang menerima harus bertanggungjawab. Namun bedakan antara penerima yang menyerahkan uang dengan penerima yang tidak serahkan dana ke KPK," ujar Nursyahbana, Selasa (23/5).

Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan hakim. "Kita harus menghormati putusan tersebut yang merupakan kewenangan penuh hakim untuk menjatuhkan vonis setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang," kata Heri.

Pada sidang vonis Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Senin (22/5), majelis hakim menyatakan anggota DPRD merupakan pelaku suap pasif, sehingga harus bertanggungjawab secara pidana.

Alasannya, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang sebagai bentuk gratifikasi. Pertama, terkait pengesahan KUA-PPAS. Kedua, uang dari para kepala satuan kerja perangkat dinas (SKPD) sebagai syarat pembahasan RAPBD 2016.

Menurut Nursyahbana, pengusutan tentang anggota DPRD empat kali menerima uang bukanlah perkara utama. Menurut dia, pengaduan terkait uang pengesahan APBD 2016, dan hal itu dilakukan berdasarkan tenggat waktu sesuai aturan.

"Masalah-masalah itu bukan perkara utama. Kalau mau semuanya diusut, silakan. Semua kesaksian saya dari fakta persidangan dibongkar," ucapnya.

Apa tanggapan akademisi serta LBH Bandar Lampung terkait hal ini?

Baca selengkapnya di koran Tribun Lampung edisi 24 Mei 2017

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved