Kasus Makelar Proyek Pemprov

Adik Farizal Tak Terima Kakaknya Dipaksa Tandatangan Kuitansi

Syahril, adik Farizal Badri Zaini, terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
sidang kasus makelar proyek pemprov 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Syahril, adik Farizal Badri Zaini, terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/5/2017).

Syahril mengaku, baru tahu kakaknya ada masalah proyek, ketika ditelepon oleh sopir Farizal. Syahril diberitahu bahwa Farizal dibawa paksa oleh beberapa orang ke Hotel Nusantara. Syahril menyusul ke hotel tersebut.

Di tempat itu, Syahril melihat kakaknya dipaksa oleh para rekanan untuk menandatangani kuitansi penyerahan uang. Syahril sempat bersitegang dengan para rekanan itu. “Saya bilang ke abang saya, jika memang menerima uang tandatangani, tapi jika tidak terima jangan mau tandatangan,” terang Syahril.

Karena Farizal mengaku tidak menerima uang terkait proyek, Syahril melarang kakaknya mengikuti kemauan para rekanan. Tidak menemui jalan keluar, Syahril mengajak semua pihak yang ada di hotel untuk menyelesaikan masalah di Polsek Tanjungkarang Timur.

Menurut Syahril, masalah selesai di polsek setelah Djoko yang menandatangani kuitansi dari para rekanan itu. Sebelum masalah di hotel, Syahril sudah mendengar keingin Djoko untuk memanfatkan jabatan Farizal sebagai Kepala Biro Perekonomian Povinsi Lampung.

“Kakak lu tenang aja. Jabatan kakak lu mau gua pake untuk cari duit,” kata Syahril menirukan ucapan Djoko ketika berbicara dengannya beberapa waktu sebelum terjadinya peristiwa di Hotel Nusantara.

Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar atas laporan Djoko. Para rekanan yang telah menyerahkan uang secara langsung ke Farizal maupun melalui Djoko tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Farizal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved