Hina Kapolri di Facebook
BREAKING NEWS: Pengancam Kapolri Jadi Pempek adalah Pengagum Rizieq Shihab
Motif Ali Amin Said mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian jadi pempek, karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Motif Ali Amin Said mengancam Kapolri Jenderal Tito Karnavian jadi pempek, karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab. Polisi menjadikan Rizieq tersangka kasus pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudy Setiawan mengutarakan, Ali adalah pengagum Rizieq. “Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ujar Rudy, Kamis (1/6/2017).
Sebagai pengagum, Ali tidak terima dengan langkah hukum aparat kepolisian yang menjadikan Rizieq tersangka kasus pornografi. Sebagai bentuk protes dan simpati, Ali lalu memposting kalimat ancaman di laman Facebook nya.
Tidak hanya ditujuan kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu. Ali menebarkan kebenciannya ini juga di laman facebook nya yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.
“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke polda,” tutur Rudy. Polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.