Polsek Rawajitu Utara Bekuk Lima Pelaku Saat Asyik Main Judi di Dermaga

Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Endra
Lima pelaku judi dibekuk 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Polsek Rawajitu Utara membekuk lima orang yang tengah bermain judi, di Dermaga Muara Pidada Sidang Makmur Rawajitu Utara Mesuji, Jumat (09/06) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kepala Sub Sektor Polsek Rawajitu Utara, Inspektur Dua Suldi, mengatakan, kelima orang tersebut sedang berjudi remi di sebuah dermaga di sungai Mesuji.

Adapun ke lima pelaku tersebut bernama Suyatno bin Takrib (60) warga Wayabung Tulang Bawang Barat; Robert Tampubolon Bin HS Tampubolon (54) warga Lempuang Bandar Jaya Lampung Tengah; Edi bin Mulyadi (45) warga Gunung Agung Lampung Tengah; Sukijo Bin Selamet (48) warga Mulya Kencono Tulang Bawang Barat dan Amirson alias Ujang Bukul Bin Sahmin (47) warga Sungai Sidang Rawajitu Mesuji.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari salah satu tersangka.

"Dari pelaku bernama Amirson alias Ujang Bakul berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sabu 3 bungkus pelastik (3 paket), 1 buah Telepon genggam jenis Nokia C1, 1 buah sajam jenis pisau dan 1 buah tas kecil," ujar Ipda Suldi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Jumat malam.

Barang bukti lainnya, kata Suldi, dua set kartu remi warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 599ribu.

"Saat ini kelima pelaku tersebut, telah diamankan di Mako Polres Mesuji guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"paparnya. (endra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved