Mengundurkan Diri dari Jabatan Sekkab Tanggamus, Mukhlis Basri Ajukan Pindah ke Pemprov Lampung
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri mengundurkan diri dari jabatannya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) nonaktif Tanggamus Mukhlis Basri mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Plt Bupati Tanggamus Samsul Hadi, ada dua hal yang membuat Mukhlis Basri berhenti.
Pertama, hal itu terkait aturan.
Samsul mengatakan, apabila ada ASN berperkara hukum dan sudah vonis, ia harus diberhentikan dari jabatannya.
Hal tersebut sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.
Kedua, Mukhlis Basri mengundurkan diri dari jabatan sekkab.
Pengunduran diri sudah diajukannya sejak terjerat permasalahan hukum.
"Dari dasar itulah, Pemkab Tanggamus memutuskan memberhentikan Mukhlis Basri, meskipun vonis belum inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap), tapi sebelumnya sudah ada vonis," ujar Samsul, Jumat (16/6/2017).
Samsul menerangkan, Mukhlis mengajukan pindah tugas menjadi ASN di Pemprov Lampung.
Dengan demikian, selain tidak menjadi sekkab, Mukhlis tidak lagi menjadi ASN di Pemkab Tanggamus.
Terkait gaji, Samsul menuturkan, Mukhlis Basri hanya menerima 50 persen.
Kebijakan itu berlaku sampai ada inkracht.
Menurut Samsul, Mukhlis Basri sangat berperan dalam pembangunan di Tanggamus.
"Beliau sangat luar biasa, bagus kinerjanya, mampu membangun koordinasi antarinternal dan eksternal di luar pemda. Saya sangat terkesan sekali," ujar Samsul.