Polisi Tangkap 5 Pembalak Liar di Register 42 Blambangan Umpu
Polres Way Kanan mengungkap kasus illegal logging (pembalakan liar) di areal PT PML Register 42, Blambangan Umpu, Selasa (13/6/2017).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Polres Way Kanan mengungkap kasus illegal logging (pembalakan liar) di areal PT PML Register 42, Blambangan Umpu, Selasa (13/6/2017).
Kasatreskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sugandhi Satria N mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penebangan liar.
"Petugas mengamankan tersangka berinisial ED (40), WN (48), SU (45), SO (39), dan RN (33). Kelimanya warga Kampung Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupeten Way Kanan," kata Sugandhi saat gelar perkara di Mapolres Way Kanan, Jumat (16/6/2017).
Saat polisi datang, kelimanya sedang melakukan penebangan.
Padahal, mereka tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
"Ketika ditanyakan terkait izin penebangan pohon akasia jenis daun lebar (Acacia mangium), atau surat izin sah yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang kepada petugas, kelima tersangka tidak dapat menunjukan," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gergaji mesin jenis senso merek new west warna kuning, satu unit gergaji mesin jenis serkel 24 PK merek Donpeng warna kuning, lima batang kayu balok sudah diolah ukuran 8x12 panjang 4 meter.
