Lebaran 2017
Tiga Warga Binaan Lapas Way Gelang Bebas pada Hari Raya Idul Fitri
Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang Kota Agung bebas pada Idul Fitri 1438 H.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang Kota Agung bebas pada Idul Fitri 1438 H.
Menurut Restu Suranto Spd, Kasi Kamtib, ketiganya menerima remisi hari raya agama sekaligus habisnya masa hukuman mereka. Selain itu ada juga 289 warga binaan yang menerima remisi.
"Dari pihak kami mengusulkan 358 warga binaan agar dapat remisi, tapi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui 289 dan tiga dinyatakan bebas," ujar Restu, Rabu (28/6/2017).
Ia menambahkan remisi yang diberikan potongannya standar yakni dua pekan atau satu bulan dari lamanya vonis diterima tiap warga binaan.
Untuk warga yang masa hukuman singkat diberi remisi dua pekan. Sedangkan masa hukuman lama apabila sudah menjalani satu tahun tananan diberi remisi satu bulan. (Tri Yulianto)