Warga Tanggamus Bisa Bayar PBB di Kantor Pos

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanggamus akan bekerja sama dengan Kantor Pos, dalam memberikan layanan membayar Pajak Bumi dan

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
zoom-inlihat foto Warga Tanggamus Bisa Bayar PBB di Kantor Pos
net
Ilustrasi.

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanggamus akan bekerja sama dengan Kantor Pos, dalam memberikan layanan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2).

Menurut Kepala Bappenda Tanggamus, Suhartono, kerja sama itu adalah inovasi dalam hal penagihan dari sektor pajak.

Sehingga, hal itu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Nama programnya Pos Pay. Dengan adanya ini, wajib pajak bisa membayar pajak kapan saja dan di manapun, dan rencananya, launching akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ujar Suhartono, Selasa (4/7/2017).

Melalui Pos Pay, wajib pajak cukup mendatangi Kantor Pos, yang ada hampir di tiap kecamatan di Tanggamus, untuk membayar PBB.

Kepala PT Pos Indonesia Kantor Regional (Kanreg) Palembang, Sudirjo mengatakan, Pos Pay membuat wajib pajak akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran.

"Prosesnya cepat dan simpel, wajib pajak cukup membawa SPPT, setelah itu keluar resi sebagai bukti pembayaran. Untuk biaya adminnya juga cukup murah, yakni Rp 3.500 per satu kali transaksi," kata Sudirjo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved