Warga Tanggamus Bisa Bayar PBB di Kantor Pos
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanggamus akan bekerja sama dengan Kantor Pos, dalam memberikan layanan membayar Pajak Bumi dan
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tanggamus akan bekerja sama dengan Kantor Pos, dalam memberikan layanan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan Pedesaan (P2).
Menurut Kepala Bappenda Tanggamus, Suhartono, kerja sama itu adalah inovasi dalam hal penagihan dari sektor pajak.
Sehingga, hal itu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Nama programnya Pos Pay. Dengan adanya ini, wajib pajak bisa membayar pajak kapan saja dan di manapun, dan rencananya, launching akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ujar Suhartono, Selasa (4/7/2017).
Melalui Pos Pay, wajib pajak cukup mendatangi Kantor Pos, yang ada hampir di tiap kecamatan di Tanggamus, untuk membayar PBB.
Kepala PT Pos Indonesia Kantor Regional (Kanreg) Palembang, Sudirjo mengatakan, Pos Pay membuat wajib pajak akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran.
"Prosesnya cepat dan simpel, wajib pajak cukup membawa SPPT, setelah itu keluar resi sebagai bukti pembayaran. Untuk biaya adminnya juga cukup murah, yakni Rp 3.500 per satu kali transaksi," kata Sudirjo.